Polhukam / Sabtu, 25 Februari 2012 03:52 WIB
Enam nelayan itu diterima Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Bali didampingi Bupati Sinjai Sulawesi Selatan, Andi R Asapa serta Wakil Bupati Badung, Ketut Sudikerta.
Menurut Syahrin pemulangan nelayan itu merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melindungi para nelayan Indonesia melalui program Advokasi Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang dibantu juga pihak KBRI di Dili, Timor Leste dan pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Kami melakukan advokasi, dan mereka (keenam nelayan) itu dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada pelanggaran," ujar Syahrin.
Keenam nelayan tersebut adalah Kaharudin, Ambotan, Sieta, Bahtiar, dan Ramsa asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, serta Lagi asal Alor NTT. Mereka ditangkap aparat Angkatan Laut Timor Leste (F-DTL) 21 Desember 2011 di perairan Laspalos, Distrik Lautem, Timor Leste, yang berbatasan dengan Pulau Wetar, Maluku.
Mereka dituduh melakukan illegal fishing dan memasuki wilayah Timor Leste secara ilegal. Mereka sempat ditahan sebelum diserahkan ke KBRI. (MI/RIZ)